Subkoordinator Perekonomian

Subkoordinator Perekonomian mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana subkegiatan Perekonomian;
  2. Melaksanakan pengendalian dan distribusi perekonomian;
  3. Melaksanakan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  4. Menyusun bahan dan data serta analisa pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan perindustrian;
  5. Menyusun bahan perumusan kebijakan pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan perindustrian;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian dan investasi/penanaman modal;
  7. Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan perindustrian;
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan perindustrian;
  9. Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan perindustrian; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.